Bagikan:

JAKARTA - Sidang cerai perdana pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar digelar hari ini, Rabu, 24 Juli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Dalam sidang ini baik Edward dan Kimberly terlihat kompak hadir untuk menjalankan mediasi pertama mereka.

Namun sayangnya, mediasi diputuskan ditunda karena Edward belum mendapatkan surat gugatan dari Pengadilan.

"Mengenai hasil mediasi pada hari ini bapak Edward dengan ibu Kim memang melakukan mediasi akan tetapi mediasi pada hari ini belum bisa dilanjutkan, maka akan dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus 2024," kata Justiartha Hadiwinata, kuasa hukum Edward Akbar di PA Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli.

"Karena sampai dengan hari ini kuasa kami dari pihak tergugat belum mendapati salinan ini gugatan dari pihak penggugat oleh karena itu kami masih butuh mempelajari sebelum tahapan mediasi kita harus tau kan isinya apa-apa aja," tambahnya.

Melihat hal ini, Kimberly Ryder menuturkan bahwa sebelum ia melayangkan gugatan cerai, Edward Akbar sudah menjatuhkan talak 3 kepada dirinya.

"Sebenernya itu sudah talak 3, jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi tapi balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya," beber Kimberly Ryder.

Talak 3 ini sendiri dijatuhkan kepada Kimberly oleh Edward sejak beberapa bulan lalu. "Iya itu sudah ada sih beberapa bulan yang lalu sih," tambahnya.

Selain menjatuhkan talak 3, Kimberly dan Edward mengaku sudah tidak lagi tinggal bersama sejak beberapa bulan lalu. "Sudah beberapa bulan tidak tinggal bersama," tambah kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad.