Bagikan:

JAKARTA - Kimberly Ryder kembali menjalani sidang perceraian dengan Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10/2024). Agenda sidang ini membahas tentang eksepsi yang diajukan oleh Edward Akbar, tetapi sang aktor sendiri tidak hadir.

“Jadi kan dari mereka itu bilang bahwa aku tidak seharusnya menggugat di Jakarta Pusat, tapi di Jakarta Selatan sesuai alamat KTP. Padahal aku dan Edward itu tidak pernah tinggal di alamat tersebut. Itu (alamat rumah) punya temannya, nggak ada hubungannya sama sekali dengan kita, cuma numpang doang untuk KTP,” ungkap Kimberly Ryder saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10/2024).

Menurut Kimberly Ryder sendiri eksepsi dari Edward Akbar tersebut tidak terlalu penting diajukan, karena jadi menghabiskan banyak waktu untuk persidangan. Kimberly mengatakan bahwa perceraian mereka bisa diselesaikan dengan cepat karena Edward sudah memberikan talak tiga.

“Kayak dibikin makin ribet saja gitu, padahal unneseccary banget,” tutur Kimberly Ryder.

“Seharusnya ya sudah. Dia sudah talak tiga aku, aku juga tidak mau kembali sama dia, move on saja gitu supaya semuanya cepat selesai, supaya aku bisa kerja, dia pun bisa kerja. Diperpanjang seperti ini juga buat apa, wasting time banget,” tambahnya.

Kimberly juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki permintaan lainnya kepada Edward Akbar, hanya ingin perceraian cepat selesai. Ia ingin segera memulai hidup baru bersama anak-anaknya.

“Nggak ada lagi sebenarnya. Soal yang lain itu sudah kayak secondary lah. Sekarang ini yang penting prosesnya cepat, selesainya cepat, cerai official, supaya kita sama-sama move on saja, buat apa diperpanjang. Jadi aku sudah bisa memulai hidup baru bersama anak-anak, dia juga bisa memulai hidup baru,” jelasnya.

Sementara itu, persidangan cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar masih akan dilanjutkan pada 16 Oktober 2024 mendatang. Jika eksepsi Edward Akbar ditolak oleh majelis hakim, maka persidangan sudah bisa dilanjutkan pada pokok perkara perceraian mereka.