Bagikan:

JAKARTA - Sidang cerai pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali digelar dengan agenda saksi dari pihak penggugat alias Kimberly Ryder.

Sayangnya sidang harus ditunda karena pihak Edward Akbar belum siap dengan bukti-bukti eksepsi.

"Tergugat inikan yg mendalilkan eksepsi, bahwa eksepsi, kompetensi relatif bahwa PA Jakpus tidak berwenang, tetapi ketika ditanya oleh hakim bukti2nya mana, ternyata belum siap dari tergugat mengajukan bukti eksepsi terhadap tidak patutnya PA Jaksel menyidangkan gugatan perceraian ini," kata Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 25 September.

Atas kejadian ini, pihak Kimberly mengaku kecewa pasalnya mereka sudah siap dengan membawa saksi dan juga bukti.

"Kami sudah menyertakan 2 saksi juga tadi, dari ibunya penggugat dan ada saksi lainnya. Tapi karena dari hakim menanyakan, karena tergugat melakukan eksepsi terhadap kewenangan relatif PA Jakpus, saat ditanya buktinya belum siap, jadinya kita belum siap menyanggah. Akhirnya sidang ditunda sampai tanggal 2 Oktober," kata Machi.

Lebih lanjut, Kimberly mencoba menjelaskan alasan ia menjadikan ibunya, Irvina Zainal menjadi saksi di sidang perceraiannya.

Ia merasa kalau ibunya juga memahami terkait permasalahan yang ada di dalam rumah tangganya bersama Edward selama ini.

"Ya, tahu ada beberapa yang dia tahu. Dan akan dibuka sebagai salah satu bukti saja. Kecewa, sih, hari ini kita sudah siap dengan semuanya, sudah bawa saksi dan bukti. Ya, jadinya makin lama saja ditunda," pungkasnya.