Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan kalau kliennya melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk putrinya, Laura Meizani alias Lolly.

Hal ini dilakukan karena saat pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, Nikita merasa kalau putrinya dalam kondisi yang tidak aman.

"Tadi saya sudah datang, saya mengajukan permohonan supaya dari pihak penyidik untuk memberikan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, karena setelah saya mengikuti proses pemeriksaan-pemeriksaan, saya temukan ada hal-hal yang sangat mengkhawatirkan," tutur Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 24 September.

"Sehingga saya mohon tadi kalau bisa ada LPSK untuk dilibatkan dalam persoalan ini supaya korban yang bernama panggilannya Lolly untuk mendapat perlindungan," jelasnya.

Ketika ditanya hal ini dilakukan karena adanya dugaan pengancaman, Fahmi Bachmid enggan menjelaskan secara detail.

Ia hanya menyampaikan kalau Lolly memiliki hal-hal yang harus dilindungi apalagi saat ini ia sedang berada dititipkan di rumah aman.

"Ya itu kita tidak tau apa ancaman karena dia kan sekarang ada di suatu tempat tersendiri. Tidak mungkin terjaid ancaman, tapi dari cerita-cerita pemeriksaan ada hal-hal yang harus kita lindungi," tutur Fahmi Bachmid.

"Karena di saat seperti ini korban, ini korban yang pegang saksi kunci. Artinya dia yang tahu dan dia yang jadi korban. Sehingga dia harus dijaga sedemikian rupa. Sehinga saya mengajukan permohonan dan penyidik bisa mengajukan permohonan kepada LPSK," tandasnya.