JAKARTA - Rumah tangga pasangan Aditya Zoni dan Yasmine Ow resmi diputuskan cerai oleh Pengadilan Agama Cibinong pada Selasa, 24 September.
"Hasil musyawarah majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memberikan putusan yang ammarnya dalam konpesi artinya dalam permintaan awal, dalam hal ini Yasmine yaa," tutur Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim di kantornya, Selasa, 24 September.
"Karena Yasmine yang mengajukan gugatan jadi dalam konpensinya mengabulkan gugatan penggugat. Artinya gugatan yang diajukan Yasmine dikabulkan, kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow, jadi jatuh talak satu ba'in sughro," jelas Dadang.
Dadang menambahkan, terkait hak asuh anak, majelis hakim memutuskan berada di bawah asuhan Yasmine Ow selaku ibu dengan syarat memberikan akses Adit untuk bertemu dengan anaknya.
"Kemudian menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat jadi di bawah pengasuhan Yasmine," tambahnya.
BACA JUGA:
"Kemudian memberikan himbauan ke pengguat untuk tetap memberikan akses terhadap tergugat, artinya Yasmine tetap harus memberikan akses kepada Aditya untuk menjumpai anak tersebut," jelasnya.
Terkait dengan nafkah sendiri, Dadang menjelaskan kalau sejak awal Yasmine tidak menggugat hal tersebut sehingga tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.
"Karna masalah nafkah tidak diminta oleh penggugat, jadi majelis hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan karena tidak diminta," tandasnya.