JAKARTA - Pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar diputuskan resmi bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dalam putusan itu gugatan cerai Kimberly Ryder dikabulkan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Edward Akbar Samallo bin Otto Harris Samallo) terhadap Penggugat Konvensi (Kimberly Alvionnella Ryder binti Nigel Christopher Ryder)," kata Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder dalam pesan tertulis, Jumat, 29 November.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan hak asuh kedua anak Kimberly dan Edward jatuh ke tangan sang ibu.
"Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama: Rayden Starlight Akbar, jenis kelamin laki-laki, lahir di Swindon, tanggal 19 November 2019; Aisyah Moonlight Akbar, jenis kelamin perempuan, lahir di Bandung, tanggal 20 November 2020; dalam penguasaan (hadhanah) Penggugat Konvensi, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan anak-anak tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut terkait nafkah anak, Edward diwajibkan untuk memberi nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan untuk dua orang anak.
"Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi nafkah untuk 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) paling sedikit sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau mandiri," tandasnya.