YOGYAKARTA – Penggunaan kuku palsu atau fake nails untuk memperindah tangan kini marak dilakukan. Praktik ini biasanya dilakukan oleh kaum hawa meskipun ada pula lelaki yang melakukannya untuk tujuan tertentu seperti tuntutan pekerjaan dan sebagainya. Terkait hal tersebut, umat muslim disarankan untuk mempertanyakan hukum menggunakan kuku palsu dalam Islam.
Hukum Menggunakan Kuku Palsu dalam Islam
Secara gamblang tidak ada aturan yang menjelaskan tentang halal atau haramnya penggunaan kuku palsu. Namun, kasus ini dapat disandingkan dengan penggunaan bulu mata palsu. Keduanya sama-sama digunakan untuk menambah kesan keindahan. Selain itu baik fake nails maupun bulu mata palsu hanya direkatkan dengan lem dan bisa seaktu-waktu dilepas alias tidak permanen.
Hukum mengenakan kuku palsu tidak bisa disamakan dengan hukum penyambungan anggota tubuh misal menyambung rambut atau menyambungkan bulu mata yang dihukumi haram.
Hukum sambung rambut dijelaskan Imam Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz yang dilansir dari NU Online.
Dalam penjelasannya, Imam Ar-Rafi’i menjelaskan ada beberapa alasan mengapa penyambungan dihukumi haram yakni sebagai berikut.
- Rambut yang digunakan untuk penyambungan adalah benda najis
- Rambut yang dipakai berasal dari orang asing (ajnabi) sedangkan orang tersebut tak boleh dipandang
- Jika bulu terbuat dari hewan halal dimakan, namun pemakai adalah perempuan belum bersuami yang melakukan penyambungan dengan maksud mengundang hal tak baik.
- yang tidak boleh dipandang Apabila bulu tersebut berasal dari hewan yang halal dimakan, namun si perempuan belum bersuami dan bermaksud mengundang hal-hal yang tidak baik.
Dengan membaca penjelasan di atas, dalam kasus penggunaan fake nails harus dirinci dengan detil dulu mulai dari bahan bakunya hingga apakah penggunaan kuku tersebut berpotensi mencegah air ke tubuh saat bersuci atau tidak.
BACA JUGA:
Jika pemasangan kuku tak menghalangi air, atau pemakaiannya tidak permanen dan bisa dilepas ketika bersuci wudu atau madi wajib, maka hukum pakai kuku palsu adalah diperbolehkan. Namun penggunaannya harus disertai catatan bahwa bahan kuku palsu yang dikenakan terbuat dari benda-benda non najis misalnya plastik, kayu, dan sebagainya.
Pembolehan menggunakan fake nails didasarkan pula pada tidak adanya proses penyambungan. Selain itu tidak ada proses pengubahan ciptaan Allah.
Namun, penggunaan fake nails harus dibarengi dengan rasa hati-hati jangan sampai penggunaannya justru memicu keteledoran. Misalnya, penempelannya dengan lem berpotensi membuat kuku tidak bersih. Lem yang kering berpotensi menghalangi air saat wudu atau mandi wajib.
Selain itu pertimbangkan pula efek kesehatan bagi si pemakai, baik pada lem atau bahan kuku yang digunakan. Pemakai harus kritis melakukan pengecekan bahan yang dikenakan.
Selain terkait hukum menggunakan kuku palsu dalam Islam, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.