YOGYAKARTA - Memanjangkan kuku menjadi salah satu bagian fesyen di kalangan sebagian orang. Tidak hanya dilakukan oleh kaum perempuan, merawat kuku sampai panjang pun juga dilakukan beberapa laki-laki. Lantas bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?
Dalam agama Islam, umat muslim diajarkan untuk menjaga kebersihan diri, termasuk pada kuku. Sementara kuku yang panjang sering dipandang sebagai sesuatu yang kotor. Orang yang memiliki kuku panjang dianggap tidak memperhatikan kebersihan.
Oleh karena itu, memotong kuku menjadi salah satu ajaran Islam dalam menjaga kebersihan diri. Mari simak hukum memanjangkan kuku dalam Islam dan hadist atau ajaran Rasulullah mengenai hal ini.
Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam
Memotong kuku termasuk dalam salah satu sunah fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam karangan Jamil bin Habib Al-Luwaihiq, disebutkan bahwa memotong kuku merupakan bagian dari sunah fitrah bagi setiap Muslim. Anjuran ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan,
الْفِطْرَةُ خَمْسَ الْخِتَانُ، وَالاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَطْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
Arti: Fitrah itu ada lima macam: khitan, mencukur habis bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis. (Hadits riwayat Bukhari)
Itulah mengapa setiap umat muslim harus menjaga kebersihan kukunya dengan cara memotongnya secara rutin. Ketika kuku sudah panjang, maka menjadi sunah bagi orang Islam untuk memotong pendek kukunya.
Memanjangkan Kuku Tidak Diperbolehkan Dalam Islam
Rasulullah SAW melarang seseorang memanjangkan kuku hingga menyerupai cakar burung atau melebihi panjang yang wajar. Hal ini diriwayatkan melalui cerita Abu Washil, yang pernah bertemu dengan Abu Ayyub Al-Anshari.
Ketika berjabat tangan, Abu Ayyub Al-Anshari memperhatikan kuku Abu Washil yang sudah memanjang. Ia pun menegur sambil menyampaikan salah satu sabda Rasulullah SAW:
يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ وَهُوَ يَدَعُ أَطْفَارَهُ كَأَظَافِيْرِ الطَّيْرِ يَحْتَمِعُ فِيهَا الْحِنَابَةُ وَالْخَبَتْ وَالتَّفَتُ
Arti: Salah seorang dari kalian bertanya tentang berita langit sedangkan dia membiarkan kukunya menjadi seperti kuku-kuku burung, berkumpul di dalamnya junub, najis, dan kotoran. (Hadits riwayat Ahmad)
Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam bukunya menguraikan bahwa kuku yang dibiarkan panjang dapat menjadi tempat berkumpulnya kotoran. Kondisi tersebut berpotensi menjadi sarang penyakit dan menghalangi kesempurnaan thaharah (bersuci).
Beberapa ulama berpendapat bahwa dalam kondisi kuku yang panjang, maka seorang muslim wajib memotong kuku. Dengan memotong kuku yang panjang, tindakan thaharah atau bersuci dapat dianggap sah.
BACA JUGA:
Hikmah dari perintah tersebut adalah karena kuku termasuk bagian yang dapat menyimpan sesuatu yang bukan dari tubuh alami, sehingga berpotensi menghalangi air ketika bersuci. Pendapat tersebut juga kerap disamakan dengan hukum melapisi kulit dengan lilin atau bahan lain yang dapat menghalangi air, yang bisa menyebabkan thaharah tidak sah.
Lebih lanjut, Imam An Nawawi menekankan bahwa kuku panjang dapat menjadi sumber najis akibat penumpukan kotoran yang sulit dibersihkan sepenuhnya. Oleh sebab itu, memotong kuku menjadi wajib jika keberadaannya menghalangi air wudhu atau mandi untuk mencapai kulit.
Namun terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya jika ujung kuku terlalu pendek sehingga sulit dipotong. Dalam keadaan seperti ini, kuku dianggap tidak menghalangi air untuk mencapai bagian tubuh yang dibersihkan.
Demikianlah ulasan mengenai hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Agama Islam dan Rasulullah SAW mengajarkan kepada umat muslim untuk selalu menjaga kebersihan dirinya, termasuk memotong kuku secara rutin. Baca juga warna rambut yang dilarang dalam Islam.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.