Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto akhirnya menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya atas kabar gugatan yang dilayangkan Sarwendah kepada suaminya, Ruben Onsu.

Djuyamto menuturkan kalau sudah terjadi miss-informasi yang ia katakan pada hari Kamis, 2 Mei terkait hal itu. Dengan sadar ia mengakui bahwa hal ini menimbulkan ketidaknyamanan terhadap keluarga Sarwendah dan Ruben Onsu.

"Jadi miss-informasi. Tentu kami memahami ada ketidaknyamanan pada pihak Sarwendah atau keluarganya maupun Ruben Onsu dan keluarganya," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei.

Selanjutnya dengan tegas ia meminta maaf atas adanya miss-informasi tersebut yang kembali ia katakan sebenarnya tidak berasal dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak mengurangi kejelasan, saya selaku humas juga tidak keberatan menyampaikan permohonan maaf atas miss-informasi yang sebenarnya tidak muncul dari kami selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.

Lebih lanjut Djuyamto mencoba membela diri dengan menjelaskan bahwa mendapatkan pertanyaan terkait ada atau tidaknya gugatan yang dilayangkan Sarwendah kepada Ruben Onsu.

Ia berdalih kalau pada saat itu ia menjawab kalau akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu di dalam sistem penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Kepada teman-teman media saya jelaskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu belum ada gugatan masuk atas nama Sarwendah. Kepada teman-teman media, saya sampaikan melalui sistem yang kami punya penyampaian atau gugatan bisa didaftarkan melalui sistem e-court," tuturnya.

"Makanya kalau belum masuk SIPP bisa saja gugatan itu melalui e-court, belum diinput sistem SIPP makanya akan kami mengatakan akan cek dulu. Itu yang kami sampaikan," jelas Djuyamto.

Tak berhenti sampai di situ Djuyamto juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan darinya yang membenarkan terkait hal tersebut.

"Jadi tidak ada statement saya yang membenarkan adanya gugatan tersebut. Jadi masih tahap checking system yang kami punya. Sore itu saya beritahukan akan saya beritahukan besok pagi kepastiannya," paparnya.

"Namun, ternyata pasca-saya menyampaikan statement tersebut beredar berita seolah-seolah humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu itu membenarkan adanya gugatan," tegasnya.