Kejari Jakarta Barat Putuskan Tahan Ammar Zoni di Rutan Salemba Selama 20 Hari
Ammar Zoni (Virgilery/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Artis sekaligus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni akhirnya ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya dilakukan penahanan, pihak Ammar Zoni yang diwakili kuasa hukumnya, Jon Mathias telah menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Jadi kami ada penyerahan tersangka Ammar Zoni atau sering disebut tahap 2, tahap 2 merupakan penyerahan berkas dan barang bukti selanjutnya kami akan limpahkan ke pengadilan Jakarta Barat," jelas Hendri Antoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 28 Maret.

Hendri mengatakan kalau mantan suami Irish Bella itu akan ditahan di Rutan Salemba terhitung dari hari ini setelah administrasi sudah selesai dilakukan.

"Penahanan nanti ke rutan ya dan kita sudah koordinasikan dengan pihak rutan. (Rutan) Salemba dan hari ini," sambung Hendri Antoro.

Jon Mathis, kuasa hukum Ammar Zoni menyampaikan kalau kliennya itu akan ditahan di Rutan Salemba kurang lebih selama 20 hari terhitung dari hari ini.

"Akan di lakukan penahanan 20 hari baru penahanan pertama. Tapi biasanya kalau dalam KUHP begitu berita acara udah diserahkan tersangkanya sekarang sudah terdakwa ya otomatis biasanya 14 hari setelah di kejaksaan di kirim ke pengadilan," pungkasnya.

Selama dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menuturkan kalau Ammar Zoni bertindak kooperatif.

"Kooperatif dan tentu kami semuanya akan melakukan langkah-langkah yang terukur sesuai dengan norma, hukum yang berlaku," pungkasnya.