Bagikan:

JAKARTA - Pihak Sabda Ahessa akhirnya hadir dalam persidangan perdata atas gugatan mantan kekasihnya, Wulan Guritno terkait dana talangan untuk merenovasi rumahnya yang berada di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kehadiran Sabda sendiri diwakilkan oleh dua kuasa hukumnya yaitu Aditya Anggriady dan Farih Romdoni. Ia mengatakan kalau kehadirannya untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi kami pada hari ini memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan terkait dengan perkara dugaan hutang piutang daripada klien kami yaitu Sabda ke Wulan Guritno," kata Aditya Anggriady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari.

Aditya membantah kalau uang sebesar Rp 396 juta yang diberikan oleh Wulan ke Sabda merupakan hutang. Ia menyebutkan kalau uang itu merupakan dana kesepakatan dari Wulan dan Sabda.

"Berdasarkam fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emamg klien kami tidak berhutang kepada ibu Wulan Guritno. Kami memiliki dokumen bukti fakta-fakta dana kesepakatan tersebut," sambung Aditya.

"Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan sebenarnya tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga," paparnya.

Salah satu penggunaan dana untuk membuat sebuah kamar pakaian wanita untuk Wulan Guritno di rumah pribadi Sabda Ahessa.

"Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu," pungkasnya.