Bagikan:

JAKARTA - Bayu Firlen, penyebar video syur artis Rebecca Klopper akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim pada Kamis, 18 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri, Bayu menyampaikan kalau ia tidak puas dengan keputusan yang diberikan kepadanya. Namun Rika merasa kalau sejauh ini mereka sudah berusaha yang terbaik untuk hukuman Bayu.

"Kalau melihat puas sih kita nggak puas ya. Jadi sebetulnya kalau dibilang puas ya pasti manusia tidak ada yang puas karena yang kita lakukan sudah maksimal tapi perlu diingat bahwasanya paling sedikit ada tuntutan," kata Rika Sandria Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari.

Tak hanya itu, menurut Rika, keputusan majelis hakim sendiri belum tentu dirasa adil oleh Bayu sebagai pelaku. Meski begitu, Rika percaya kalau pengadilan sudah memberikan yang terbaik untuk hukuman kliennya itu.

"Kalau kita mencari keadilan, adil itu kan ya, adil itu untuk pelapor tapi belum tentu adil untuk pelaku. Tetapi kalau kita ingat bahwasanya ini pengadilan sudah menegakkan keadilan dan sudah menjadikan keputusan yang terbaik untuk si kedua belah pihak," sambung Rika.

Melihat hal ini, Bayu selaku pelaku mengaku kalau ia sudah menerima semua keputusan hukuman dan denda yang diberikan kepadanya. Ia sendiri juga sudah mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut.

"Tadi sih saya sudah menanyakan kepada Bayu, jawabannya dia menerima keputusan ini," papar Rika.

"Untuk bayu sudah menyampaikan rasa penyesalan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim," pungkasnya.