Bagikan:

JAKARTA - Ucapan duka cita Jenny Rachman kepada mendiang Suprajarto sempat menjadi perbincangan publik karena masih menyebut Suparajarto dengan sebutan suami, pasalnya diketahui bahwa pasangan ini baru saja melewati sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Melihat hal ini, pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat mencoba menjelaskan dari sisi hukum. Ia mengatakan kalau salah satu pihak meninggal sebelum ikrar talak maka belum dikatakan telah resmi bercerai.

Hal ini yang terjadi pada sidang perceraian antara Jenny Rachman dan Suprajarto.

"Kalau salah satu pihak meninggal sebelum ikrar talak, berarti ya belum cerai. Kan yang putusan pertama itu baru diberi izin untuk menceraikan istrinya," kata Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember.

"Kalau salah satu meninggal, siapa yang mau menyampaikan cerai? Kalau suami tidak menyatakan cerai, berarti tidak terjadi perceraian," jelas Jajat.

Dengan begitu, status dari Jenny Rachman dan Suprajarto sendiri ialah cerai mati karena dianggap bahwa mereka masih berstatus sebagai suami dan istri.

"Cerai mati. Statusnya cerai mati, karena statusnya mereka masih suami istri," pungkasnya.