JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum Jenny Rachman, Akhlan B. mengungkap dugaan pemalsuan surat yang dilakukan suami dari kliennya yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim, Suprajarto.
Akhlan mengatakan, dalam dugaan pemalsuan tersebut terdapat dugaan penggelapan aset berupa rumah senilai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar yang terletak di Bandung, Jawa Barat.
“Aset yang digelapkan itu adalah satu buah rumah yang berdomisili di Bandung dan pihak terlapor memalsukan tanda tangan di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan. Nilainya antara 5 sampai 8 miliar,” ungkap Akhlan B. kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni.
Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Suprajarto, Johnson Panjaitan beberapa hari lalu, Akhlan memastikan tidak ada komunikasi antara kliennya dengan terlapor terkait upaya restorative justice.
“Menindaklanjuti laporan saudari Jenny Rachman, hingga saat ini tidak ada komunikasi satu pun terkait restorative justice. Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada wacana untuk pembicaraan restorative justice yang dibicarakan oleh kuasa hukum terlapor,” kata kuasa hukum Jenny Rachman.
“Saya nggak tahu dia bicara sama siapa, kepada siapa. Tapi, nyatanya sampai detik ini kami masih belum mengupayakan sampai restorative justice,” sambungnya.
Lebih lanjut, Akhlan mengatakan tidak ada komunikasi baik yang terjalin antara Jenny Rachman dengan pihak suaminya atas laporan yang dilayangkan.
BACA JUGA:
“Sejauh ini tidak ada satu komunikasi baik pun, kami masih menunggu adanya komunikasi baik dari pihak terlapor, maupun kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Ibu Jenny Rachman,” katanya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika laporan yang dilayangkan Jenny Rachman terhadap suaminya diselesaikan dengan upaya restorative justice.
“Untuk mediasi kami tetap menjunjung Pancasila, sila ke-4, musyawarah mufakat. Jadi, tidak kemungkinan ditutup untuk mediasi ataupun restorative justice. Tapi kami menunggu konfirmasi dari klien kami,” pungkas Akhlan B., kuasa hukum Jenny Rachman.