JAKARTA - Supradjarto, suami dari aktris Jenny Rachman mengklarifikasi kabar perselingkuhan yang belakangan menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan.
Menanggapi apa yang disampaikan Elida Netty beberapa waktu lalu, Johnson mempertanyakan kapabilitas dari wanita yang mengaku sebagai kuasa hukum Jenny Rachman.
“Saya mau mengatakan bahwa kasus yang menyangkut Bapak Supradjarto ini, yang saat ini sedang berproses di Polres Jakarta Selatan adalah kasus menyangkut Pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Femmy Ferdinandus. Saya tidak mengerti posisi Elida Netty apa satu tim dengan pelapor, tapi sudah menjadi narasumber kemana-mana,” ujar Johnson Panjaitan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Johnson merasa kliennya dirugikan atas pernyataan Elida Netty yang bicara mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan Supradjarto. Ia menyebut tak ada kaitan perselingkuhan dalam laporan kepolisian yang tengah berproses itu.
“Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan. Saya tidak mengerti ada bahasa perselingkuhan dimana-mana,” katanya.
Terkait perkataan Elida Netty yang menyatakan Supradjarto telah ditetapkan sebagai tersangka, Johnson juga mencoba memberi klarifikasi. Pria yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim itu memang sudah dipanggil untuk jalani pemeriksaan, namun tidak bisa hadir karena masih berhalangan.
BACA JUGA:
“Statusnya adalah masih dalam proses penyidikan, pasalnya 263. Pernah dipanggil tanggal 7 Juni sebagai tersangka, akan tetapi klien kami tidak hadir karena ada tugas-tugas. Dan kami sudah berikan surat kepada Polres Jakarta Selatan,” kata Johnson.
Kuasa hukum dsri suami Jenny Rachman itu juga meminta agar semua pihak fokus kepada laporan pemalsuan surat yang sedang berproses dan tidak membahas permasalahan rumah tangga kliennya. Ia menyebut isu mengenai perselingkuhan yang beberapa hari diberitakan telah mengganggu privasi dari kliennya.
“Ya keganggu lah, orang muncul begini, ada perselingkuhan segala macam, terus muncul juga foto-foto. Saya mau meluruskan aja agar fokus ke Pasal 263,” pungkas Johnson Panjaitan, kuasa hukum Supradjarto.