Punya Bukti Dugaan Perselingkuhan, Jenny Rachman akan Gugat Cerai Suami?
Jenny Rachman (Instagram @jennyrachman18)

Bagikan:

JAKARTA - Jenny Rachman melalui salah satu kuasa hukumnya, Akhlan B. memastikan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya yang merupakan Komisaris Utama Bank Jatim, Suprajarto.

“Yang perlu diketahui, bahwa bukti-bukti adanya perselingkuhan, dugaan perselingkuhan tersebut sudah ada di tangan kami,” ujar Akhlan B. kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni.

Atas dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan terhadap suaminya, Jenny Rachman juga belum berniat menempuh upaya restorative justice dikarenakan adanya dugaan perselingkuhan tersebut.

“Untuk saat ini, dari Ibu Jenny sendiri belum ada pembicaraan ke ranah RJ. Karena dapat kita simpulkan sama-sama ada dugaan yang masih kami telusuri terhadap wanita berinisial AK,” kata Akhlan.

Pernyataan Akhlan tersebut menguatkan pernyataan kuasa hukum Jenny Rachman yang lain, Elida Netty beberapa waktu lalu.

Tidak seperti apa yang disangkakan Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto, Akhlan menyebut Elida merupakan rekannya yang memiliki surat kuasa dari aktris senior itu.

“Saya informasikan bahwa saudari Elida Netty benar sebagai kuasa hukum dari tim kami yang tergabung dalam Eggi Sudjana & Partners. Jadi, surat kuasanya pun ada berkasnya,” katanya.

Kuasa hukum Jenny Rachman itu juga mengatakan jika laporan dugaan pemalsuan tersebut akan dilanjutkan dengan laporan dugaan perselingkuhan.

“Nanti akan kami berikan kabar lebih jauh tentang bagaimana proses hukum yang terjalin saat ini. Jadi, ada beberapa lagi yang akan kita laporkan, seperti dugaan perselingkuhan. Kami masih menunggu Ibu Jenny Rachman untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.

Namun begitu, Akhlan belum berani memastikan apakah kliennya akan menindaklanjuti dugaan perceraian tersebut dengan melayangkan gugatan cerai terhadap Suprajarto.

“Nanti akan kami tindak lanjuti dengan klien kami sendiri yang akan menjawab,” pungkas Akhlan B., kuasa hukum Jenny Rachman.