JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa tentang himbauan untuk menonton film Hamka & Siti Raham (Vol 2). Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Pusat, KH. M. Anwar Iskan dan Sekretaris Jendral MUI, H. Amirsyah Tambunan.
Dalam fatwa tersebut, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi film Hamka & Siti Raham (Vol 2) sebagai karya seni yang bagus dan edukatif. Mengandung nilai-nilai luhur ajaran Islam dan kebangsaan serta keluhuran buhaya nusantara, sehingga perlu didukung oleh MUI seluruh tingkat wilayah dan daerah, serta para tokoh masyarakat, ulama dan para dai serta para pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan.
"MUI sangat mengapresiasi film Hamka dan Siti Raham (Vol 2) ini, karena Buya Hamka selain jadi ketua MUI yang pertama tapi beliau juga seorang tokoh multi dimenasional, ulama, pejuang, budayawan dan nasionalis," kata Erick Yusuf, S. Sy., M.Pd., Wakil Ketua LSBPI MUI, dalam siaran pers yang diterima VOI, Selasa, 19 Desember.
"Kami mengapresiasi dengan mengeluarkan surat resmi dari MUI pusat, surat resmi surat himbauan untuk menonton film Hamka & Siti Raham (Vol 2) ini," sambungnya.
Vino G Bastian, pemeran utama dalam film Hamka & Siti Raham (Vol 2), mengaku sangat senang dengan fatwa MUI Pusat ini. Mereka berharap, fatwa ini dapat mendorong masyarakat untuk menonton film tersebut.
"Kami sangat senang dengan fatwa MUI Pusat ini. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami," kata Vino Bastian.
BACA JUGA:
Bermain sebagai Siti Raham, Laudya Cynthia Bella bersyukur mendapatkan dukungan besar dari Majelis Ulama Indonesia.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan dukungan kembali dari MUI. Mudah-mudahan dengan fatwa ini, jadi penyemangat buat kami dan para masyarakat untuk menonton film Hamka & Siti Raham (Vol 2)," jelasnya.
Film Hamka & Siti Raham akan tayang serentak diseluruh bioskop Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023.