Bagikan:

JAKARTA - Gus Anom beserta komedia Yadi Sembako dilaporkan oleh dua orang sekaligus yaitu Muhammad Adri Permana dan Ade Amelia Napitupulu atas dugaan penipuan di Polres Metro Tangerang Selatan.

Dalam hal ini, Muhammad Adri Permana merasa dirugikan senilai Rp 198 juta, sementara itu Ade Amelia Napitupulu mengaku merugi sebesar Rp 135 juta.

Pada awalnya, kasus ini diduga terjadi ketika Yadi Sembako yang merupakan Direktur PT Gudang Artis menggelar acara rilis sebuah perusahaan dan diduga memberikan cek kosong kepada pihak event organizer (EO) milik Adri dan Ade Amelia.

Gus Anom selaku Komisaris PT Gudang Artis kemudian memberikan klarifikasi bahwa saat memberikan cek kepada Muhammad Adri Permana, ia sudah mengatakan bahwa cek itu belum diisi oleh pihak investor.

"Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus), kita udah ngomong di awal kalau cek belum masuk duit," kata Gus Anom saat ditemui di Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober.

Meski begitu, Gus Anom menjelaskan pula bila pihaknya sudah mencoba untuk mengusahkan menebus cek kosong tersebut dengan memberikan jaminan berupa mobil milik seseorang bernama Tommy.

"Investor terlambat memasukkan,tapi itikad baik kami jaminkan ada mobil di sana," tutur Gus Anom.

Selanjutnya, untuk pihak Ade Amelia Napitupulu, pihak PT Gudang Artis merasa tidak adanya kontrak kerjasama. Dosma Roha Sijabat selaku kuasa hukum mengatakan pihak pelapor harus membeberkan soal kontrak kerjasama dengan PT Gudang Artis.

Bila kontrak tersebut bisa dibuktikan buktinya baru Gus Anom dan Yadi Sembako bersedia bertanggung jawab.

"Kami mempertanyakan kontrak yang dimaksud, dan berita acara. Harusnya ada berita acara dalam proyek kalau itu sudah terlaksana," ujar Dosma Roha Sijabat.

"Kalau memang kita ada tanggung jawab, kita akan bereskan," sambungnya.

Sebagai informasi, Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa, 12 September dan oleh Ade Amelia Napitupulu pada Jumat, 6 Oktober.