JAKARTA - Kasus kopi sianida yang sempat heboh di tahun 2016 dan melibatkan dua orang sahabat, Jessica Wongso dan Mirna Salihin kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini dikarenakan Netflix merilis sebuah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murderer, Coffee, Jessica Wongso pada 28 September.
Dalam hal ini, berbagai pihak mulai ikut memberikan opini mereka terkait kasus ini salah satunya ialah pengacara kondang Hotman Paris yang turut menyoroti kasus Jessica Wongso ini. Melalui akun media sosial instagramnya, Hotman Paris memberikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan ayah kandung Mirna Salihin, Edi Darmawan.
Hotman Paris mengatakan bila keputusan hakim pada saat itu dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183. Di mana di dalam pasal tersebut berisi bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris dikutip VOI melalui Instagram pribadinya, Senin, 9 Oktober.
BACA JUGA:
"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.
Hal ini dikatakan oleh Hotman Paris karena bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan saat itu merupakan bukti-bukti tidak langsung. Sehingga ia merasa bila hakim yang menjatuhkan vonis kepada Jessica Wongso sudah melanggar Pasal 183 tersebut.
"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," tegas Hotman Paris.