Bagikan:

JAKARTA - Aktor Yama Carlos dan mantan istrinya, Arfita Dwi Putri, resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 21 September. Dalam sidang perceraian ini, Yama Carlos juga diputuskan mendapatkan hak asuh atas anak mereka.

Namun, Arfita Dwi Putri, melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna mengatakan ia tidak menerima keputusan pengadilan. Oleh karena itu, ia akan melakukan upaya hukum selanjutnya demi mendapatkan hak asuh anak.

"Atas dasar tuntutan PN Tangerang, maka dari itu kami melakukan upaya hukum lanjut, kami anggap putusan ini kurang cermat dalam putusan di PN Tangerang," ucap kuasa hukum Arfita, Henry Indraguna di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober.

Hal ini dilakukan Arfita karena melihat usia putra mereka, Marco Armanda Blessio Carlos yang masih di bawah umur. Sehingga menurutnya sudah sepantasnya putra mereka diberikan kepada sang ibu.

"Sebenarnya, tak bisa disatukan urusan mereka berdua (Yama dan Arfita) anak jangan jadi korban, harusnya hak asuh anak di asuh kedua belah pihak tidak boleh salah satu pihak," lanjut Henry.

Jika tidak bisa, Arfita meminta putra semata wayang mereka tersebut bisa diasuh secara bersama-sama. Karena itu, Arfita mengajukan banding kepada PN Tangeran per Kamis, 5 Oktober.

"Harapannya klien kami harusnya jatuh ke kedua belah pihak, tidak ada mantan ayah dan ibu. harapannya anak ini diasuh kedua belah pihak maka dari itu kami melakukan upaya hukum lanjut," pungkas Henry.

"Selama kami lakukan upaya hukum lanjut banding atau kasasi hingga PK kami harap kedua belah pihak untuk menunggu putusannya bagaimana, mari sama-sama kita patuhi," tutur Henry.