JAKARTA - Mantan suami Venna Melinda, Ferry Irawan sudah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri setelah menjalani hukuman 7 bulan penjara akibat kasus KDRT terhadap mantan istrinya.
Sudah bebas, pria berusia 45 tahun ini memutuskan untuk berkuliah jurusan hukum di Universitas Bung Karno, Menteng, Jakarta Pusat. Pada Jumat, 15 September, Ferry resmi menjadi mahasiswa baru di sana dengan mengambil fakultas hukum.
"Alhamdulillah hari ini saya sama Bang Sunan datang ke sini untuk mengambil KRS saya yang insya Allah per hari ini saya sudah resmi menjadi mahasiswa. Alhamdulillah," ujar Ferry Irawan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 15 September.
"Terus tadi juga udah dikasih tahu kalau misalnya jadwal kuliah nya dari Senin sampai Kamis dari jam 5 sore sampai jam 10 malam," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Ferry mengungkapkan alasan ia akhirnya memilih fakultas hukum untuk melanjutkan pendidikannya. Dasar utama nya ialah pengalaman pribadi yang ia alami bersama dengan Venna Melinda.
BACA JUGA:
Selama ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, ia bertemu dengan orang-orang awam terhadap hukum yang membuat mereka tidak bisa berdaya. Hal ini membuat Ferry tergerak untuk mengambil jurusan hukum.
"Karena sekali lagi pengalaman saya yang pernah sekolah hukum secara langsung jadi ada hal-hal di mana banyak orang yang tidak berdaya, menghadapi situasi tertentu, seperti itu, karena mereka dihadapkan satu sistem kadang-kadang mereka tak berdaya melawan sistem, dimana sistem itu ada bisa menghadapi dengan sesuatu niat, niat yang gimana. Itu yang saya alami," tuturnya.