Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno menuturkan kalau kliennya terjun sendiri untuk mencari alamat Ferry Irawan demi memberikan surat panggilan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Jadi untuk sidang kali ini panggilannya sudah patut, memang kita mencari dengan susah payah. Karena kan kita nggak bisa lagi untuk meminta alamat itu kepada pihak-pihak yang kurang punya wewenang," kata Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 14 November.

Pasalnya Kris menuturkan bahwa ia tidak bisa sembarangan meminta alamat Ferry Irawan karena adanya peraturan Perlindungan Data Pribadi.

"Jadi kita kan ada undang-undang perlindungan data pribadi, undang-undang nomor 27 2022 itu perlindungan data pribadi. Jadi kita tidak sembarangan untuk memperoleh data seseorang," jelasnya.

Untungnya alamat Ferry Irawan bisa ditemukan dan pihak Venna bisa memberikan surat panggilan cerai.

"Jadi kita akhirnya hunting ke berbagai tempat dan akhirnya kita menemukan. Dan kita juga sampai minta surat keterangannya bahwa beliau memang bertempat tinggal di situ," bebernya.

"Dan setelah kita sudah yakin maka kita akan kembali. Jadi makanya panggilannya patut gitu," tandasnya.