JAKARTA - Sidang cerai antara Ferry Irawan dan Venna Melinda digelar perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 23 September.
Sayangnya, baik Venna Melinda dan Ferry Irawan tidak hadir dalam persidangan yang masih beragendakan administrasi ini.
"Jadi hari ini tanggal 23 September itu sidang pertama ya, prosesnya tadi administrasi ya, peyampaian gugatan, penyampaian surat kuasa, semuanya sudah diserahkan oleh majelis hakim," kata Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna Melinda kepada wartawan, Senin, 23 September.
Selain itu, Kris juga menyampaikan kalau alamat Ferry Irawan tidak ditemukan menjadi alasan persidangan harus ditunda seminggu.
"Kemudian persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat nggak hadir, menurut majelis jakim tergugat nggak diketahui alamatnya karena surat panggilan sudah di kirimkan," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
"Jadi prosesdur hukumnya harus disampaikan secara patut jadi nggak hadir dan ada perubahan alamat tergugat," tambahnya.
BACA JUGA:
Kuasa hukum Venna Melinda, Emi Wiranto menuturkan kalau pihaknya sudah mengajukan gugatan cerai secara daring terhadap Ferry Irawan.
Hal ini dilakukan karena putusan cerai hakim dinyatakan gugur karena Ferry sebagai pemohon tidak melakukan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
"Hari ini kita datang atas kuasa hukumnya Venna Melinda untuk menjadi penggugat perceraian. Kemarin kan ini karena waktu enam bulan sudah lewat maka dibatalkan secara hukum, gugur." kata Emi Wiranto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 3 September.