JAKARTA - Fujianti Utami Putri atau yang dikenal sebagai Fuji An kembali hadir di Polres Jakarta Barat, hari ini, 7 September. Kedatangan Fuji didampingi oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin.
Fuji menjelaskan bahwa ia melakukan pelaporan atas kemauannya sendiri dan didukung oleh orang tuanya. Selain itu, ia mengatakan bahwa ia bukan satu-satunya korban penipuan oleh mantan manajernya.
"Bukan desakan tapi dari beliau sendiri dan orang tua juga mendukung. Karena kan yang dirugikan ada beberapa dan ada yang komplain juga," ujar Sandy Arifin di Polres Jakarta Barat, Kamis, 7 September.
"Dan ada beberapa temen aku tuh kayanya kena juga sih. Jadi aku ngerasa kalau misalnya aku biarin takutnya memakan korban lagi," lanjut Fuji.
Akibat dari perbuatan mantan manajernya, Fuji mengaku nama baiknya menjadi rusak. Banyak brand yang merasa ia sudah tidak bertanggungjawab atas pekerjaan.
BACA JUGA:
"Namaku jelek sih di berbagai brand dan agency karena dikira aku enggak bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan aku. Bahkan aku sendiri enggak tahu pembayaran tuh ke mana. Jadi bikin aku salah paham sama brand,"
Dalam kasus ini, Fuji resmi menjerat mantan manajernya dengan pasal 374 dan 372 atau pasal penggelapan.