Bagikan:

JAKARTA - Fujianti Utami Putri alias Fuji kembali hadir di Polres Metro Jakarta Barat untuk melanjutkan laporan terhadap mantan manajernya yang diduga melakukan penggalapan uang hasil kerja nya.

Fuji datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Sebelum masuk untuk melanjutkan laporan, Sandy sempat mengatakan kehadiran mereka hari ini untuk serahkan bukti tambahan.

"Agenda hari ini ada keterangan tambahan ada bukti tambahan," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 25 September.

Selain menyerahkan bukti tambahan, Fuji juga akan kembali dimintai keterangan lebih lanjut. Keterangan ini akan terkait dengan konstruksi hukum dari laporan Fuji kepada mantan manajernya.

"Cuma hari ini khusus digali lagi keterangan yang perlu dikuatkan lagi terkait konstruksi hukum atas laporan tersebut," sambung Sandy.

Selain Fuji, Sandy mengatakan bila ada pihak manajemen dari kliennya yang sudah dimintai keterangan lebih dulu.

"Tadi ada dari pihak manajemen Fuji sudah diperiksa juga tadi siang," ujar Sandy Arifin.

Dalam kasus ini, Fuji menjerat mantan manajernya itu dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 tentang penggelapan.