Resmi Dilaporkan, Mantan Manajer Fuji Terjerat Pasal Penggelapan
Fuji An dan Sandy Arifin (Virgilery/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Adik kandung Fadly Faisal, Fuji An resmi melaporkan mantan manajernya ke Polres Jakarta Barat, hari ini, 7 September. Fuji hadir dengan ditemani tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Meski sudah resmi dilaporkan, Sandy mengatakan belum bisa membeberkan nama mantan manajer itu. Hal ini dilakukan karena kasus masih dalam proses penyelidikan.

"Agenda hari ini kita sudah resmi melaporkan, tapi namanya belum kita sebutkan karena masih dalam proses penyelidikan," ucap Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 7 September.

Dalam proses pelaporan ini, Sandi sudah menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Beberapa bukti yang diserahkan antara lain kontrak kerja hingga bukti foto pesan singkat manajer dengan brand.

"Jadi bukti sudah kita lampirkan. Terkait kontrak, juga ada beberapa capture-an, ada beberapa WA chat juga, juga kontrak-kontrak yang ada merek brand atau yang memang bekerjasama dengan klien kami, jadi sudah dilengkapi semuanya," lanjut Sandy.

Dalam kasus ini, Fuji menjerat mantan manajernya itu dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 tentang penggelapan.

"Pasal yang kita gunakan pasal penggelapan. Pasal 374, 372 itu saja," tutup Sandy.

Terkait