Bagikan:

JAKARTA - Setelah gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 19 Juni lalu, Desta dijadwalkan untuk membacakan ikrar talak kepada Natasha Rizky pada Senin, 10 Juli kemarin.

Namun, Desta diketahui tak hadir di PA Jakarta Selatan, sehingga ikrar talak dibacakan oleh kuasa hukumnya, Hendra K Siregar. Desta diketahui sedang menjalani kegiatan di luar kota yang tidak bisa ditinggalkan.

“Kebetulan pemohonnya tidak bisa hadir, jadi melalui kuasa. Jadi, per hari ini sudah selesai mengenai proses persidangan cerai talak,” ujar Hendra K Siregar di PA Jakarta Selatan, Senin, 10 Juli.

Hendra menyebut tak ada permasalahan jika kuasa hukum yang membacakan talak, selama Desta sebagai prinsipal sudah memberikan surat kuasa untuk melakukannya.

Adapun, talak yang dibacakan dalam persidangan adalah talak satu. Hal tersebut, kata Hendra, sudah sesuai proses yang ada.

Terkait nafkah yang harus diberikan Desta kepada Natasha Rizky setelah bercerai, Hendra menolak untuk mengungkap nominalnya. Namun, ia memastikan bahwa nafkah yang harus diberikan lebih dari Rp 1 miliar.

“Lebih lah, lebih (dari Rp 1 miliar),” katanya.

Terkait nominal yang diberikan Desta, kuasa hukum menyebut hal tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bahkan sebelum putusan cerai dibacakan.

“Yang pasti diskusi dong. Itu kan mereka sendiri yang menentukan, berdua (Desta dan Natasha Rizky),” pungkas Hendra K Siregar, kuasa hukum Desta.