Bagikan:

JAKARTA - Sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat hari ini, Rabu, 14 Juni. Kedua pihak berperkara sebagai prinsipal tidak hadir dalam sidang kali ini.

Adapun, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan hasil dari mediasi di sidang sebelumnya, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari pihak Inara Rusli selaku penggugat.

“Hari ini kita sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Tadi kita sudah menyampaikan atau sudah membaca gugatan yang dihadiri oleh kuasa hukum tergugat juga,” ujar Mulkan Let Let usai sidang.

Ditanya mengenai alasan kliennya gagal dimediasi, Mulkan secara singkat mengatakan bahwa tidak ada titik temu antara Inara dan Virgoun saat mediasi.

“Keduanya tidak ada titik temu,” kata Mulkan.

Sementara itu, Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun menyebut mediasi gagal karena terdapat kontradiksi antara gugatan yang diajukan Inara dengan keseharian kliennya.

“Ada hubungan sama petitum, ada hubungan dengan permintaan yang ada di dalam gugatan yang kontradiktif dengan kehidupan sehari-hari daripada klien kami,” tutur pria yang akrab disapa Kris itu.

Namun, Kris menolak untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dikatakannya itu. Ia mengatakan bahwa dirinya sendiri tidak memiliki akses untuk mengetahui apa yang terjadi saat mediasi, karena hanya prinsipal yang berada dalam ruang mediasi.

“Jika ditanya butir-butir apa sih yang membuatnya gagal, kenapa sih tidak sampai keputusan tertentu, kita tidak punya akses. Kecuali di putusan akhir di dalam salinan putusan, di halaman depan, bahwa penyebab kegagalan mediasi apa, itu pun item tertentu aja” pungkas kuasa hukum Virgoun.

Dengan gagalnya mediasi, maka sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu, 21 Juni pekan depan, dengan agenda pembacaan jawaban dari Virgoun sebagai pihak tergugat.