Bagikan:

JAKARTA - Venna Melinda turut mengomentari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri terhadap Ferry Irawan. Ibu dari Verrell Bramasta itu bersyukur atas hukuman penjara 1 tahun yang diberikan kepada suaminya.

Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan hakim. Hal tersebut tidak menghilangkan bahwa Ferry secara sah dinyatakan telah melakukan tindak KDRT.

“Kalau soal vonis kewenangan hakim, nggak ada yang bisa intervensi. Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. intinya aku bersyukur aja,” ujar Venna kepada awak media di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei.

Dengan vonis tersebut, Venna yakin bahwa kasus perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa diputus sesuai dengan gugatan balik yang ia layangkan terhadap Ferry.

“Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT. Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya,” katanya.

Venna mengaku lega dengan diputusnya kasus KDRT terhadap Ferry Irawan. Dengan begitu, salah satu permasalahan yang dihadapinya telah selesai. Sebagai korban, ia merasa sudah mendapat keadilan.

“Alhamdulillah (lega). Tapi putusan pidana itu nggak ada yang menang dan kalah, lebih ke aku sebagai korban KDRT bisa memperjuangkan keadilan. Karena ini negara hukum, aku merasa perjuangan aku ini sudah mendapat legitimasi,” ucao Venna.

Terkait Ferry yang masih keukeuh menyatakan tidak adanya tindak KDRT, Venna menyarankan suaminya itu untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut jika ada ketidakpuasan atas vonis yang dijatuhkan.

“Kalau misalkan ada ketidakmengakuan, itu kan haknya dia (Ferry Irawan). Kalau dia nggak puas kan masih bisa banding. Artinya, keluhannya bukan ke aku tapi ke negara,” pungkas Venna Melinda.