Bagikan:

JAKARTA - Ira Riswana didampingi kuasa hukumnya, Olop Turnip menyanbangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 April untuk memberi keterangan terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya, Maulana Malik Ibrahim dan seorang remaja bernama Syamil.

Seperti telah diketahui sebelumnya, kecelakaan tersebut menyebabkan Syamil meninggal dunia. Hingga saat ini, kasus tersebut masih didalami di Polres Metro Jakarta Selatan.

Olop mengatakan telah terjadi pertemuan antara keluarga Syamil dengan keluarga kliennya. Saat itu sempat dibicarakan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Saya tanya, ibu mau penyelesaian secara hukum apa mufakat saja, karena kalau mufakat kita kesampingkan mana yang benar dan mana yang salah. Kita berdua membuat pernyataan itu, artinya sama-sama berdamai dengan kasus ini,” ungkap Olop Turnip.

Namun, Olop mengatakan kesepakatan gagal terjadi karena kliennya menganggap permintaan dari keluarga korban tidak masuk akal.

“Tapi dari pihak sana tidak menerima. Ada permintaan dia yang menurut klien kami tidak masuk akal. Pihak dari almarhum meminta ingin membangun masjid seharga dari mobil (Mercedes Benz). Kita bilang kurang relevan karena kejadian ini bukan yang kami mau,” kata pengacara tersebut.

Lebih lanjut, Olop juga menampik tudingan bahwa ia dan kliennya memaksa keluarga korban untuk berdamai dengan memberikan sejumlah uang. Ia pun menilai Syamil punya kesalahan dalam kecelakaan yang terjadi.

“Ini kecelakaan yang terjadinya adalah adanya pelanggaran lampu merah dari pihak motor, jadi nggak ada namanya kita kasih Rp15 juta dan kita paksa tanda tangan (untuk damai), tidak ada itu. Karena penyelesaian kita bukan untuk damai, untuk mufakat aja,” tutur Olop.

Selain apa yang disampaikan kuasa hukumnya, Ira Riswana juga mengatakan ada permintaan lain dari keluarga korban. Tidak hanya itu, ia juga menyatakan sempat mendapat ancaman.

“Dari pihak mereka juga meminta saya menyekolahkan adiknya sampai selesai dan memberikan rincian tahlilan dan semuanya. Kami punya buktinya. Dari pihak korban juga ada pengancaman terhadap kami seperti akan memviralkan. Itu ada buktinya semua pada kami,” pungkas Ira Riswana.