Keluarga Ajukan Asesmen agar Ammar Zoni Direhabilitasi
Elza Syarief, kuasa hukum Ammar Zoni (Ivan Two Putra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni ditangkap polisi untuk kedua kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Serupa dengan kasus sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga pesinetron 29 tahun itu akan mengajukan asesmen agar Ammar menjalani rehabilitasi.

Seperti telah diketahui sebelumnya, dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 lalu, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan diputus untuk menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

Meski didampingi kuasa hukum berbeda dari kasus sebelumnya, Elza Syarief selaku kuasa hukum Ammar Zoni dalam kasus kali ini memastikan siap membantu kliennya itu agar mendapatkan rehabilitasi.

“Jadi saya bilang ‘Saya bantu kamu dengan satu syarat. Kamu harus kembali normal’. Saya melihat memang dia korban. Waktu saya bilang demikian, dia memang menangis dan benar-benar menyesal,” ungkap Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023 malam.

“Saya bilang ‘Kalau kamu memang mau berubah, tidak lagi mendekati barang barang haram seperti ini, kamu harus berobat’,” sambungnya.

Elza Syarief mengatakan siap meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary dan penyidik melakukan asesmen agar kliennya itu biasa diobati dari kecanduannya. Pengacara yang kerap menangani kasus dari kalangan selebriti tanah air itu juga menyatakan kliennya bersungguh-sungguh untuk bisa sembuh dari candunya akan narkoba.

Lebih lanjut, keinginan Elza tersebut juga sudah dikomunikasikan kepada keluarga Ammar Zoni, dan ia mendapat dukungan penuh.

“Dan dia sudah bertekat, saya bilang anak dua gak main main loh, istri cantik jangan disia-siakan. Dan keluarga juga mendukung saya, bahwa dia harus direhab, diasesmen agar sembuh kembali,” ujarnya.

Di lain sisi, Kombes Ade Ary dalam konferensi pers mengatakan bahwa Ammar Zoni bersama dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ade Ary.

Terkait pengajuan agar tersangka Ammar Zoni menjalani rehabilitasi, Ade Ary mengatakan masih melakukan pendalaman. Namun, ia memastikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur yang ada.

“Prosedur penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, kami patuh dengan aturan tersebut, dan berkomitmen,” pungkas Ade Ary.