JAKARTA - Jeffry Situmorang selaku kuasa hukum Ferry Irawan menyatakan bahwa berkas KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada penyidik Polda Jawa Timur lantaran berstatus P19 atau belum lengkap.
Ia menyentil pihak Venna Melinda yang selama ini menyatakan bahwa berkas sudah P21. Padahal menurut pengakuannya, berkas tersebut belumlah lengkap.
"Yang perlu saya sampaikan, selama ini digembar-gemborkan bahwa berkas akan P21. Saya mau sampaikan begini, pada hari ini saya sudah mendengar berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," kata Jeffry Simatupang di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 3 Maret 2023.
Jeffry pun meminta agar Polda Jawa Timur bersedia mengeluarkan Ferry Irawan dari tahanan Mapolda Jatim. Menurutnya, Ferry Irawan masih bisa menjalani proses hukum meskipun tidak berada dalam tahanan.
"Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kapolda yang terhormat, kepada Ibu Kajati tangguhkan penahanannya Pak Ferry. Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap," katanya.
BACA JUGA:
Dia berharap aparat menindaklanjuti perkara ini agar bisa berjalan dengan seadil-adilnya tanpa memihak pihak manapun. "Makanya sesegera mungkin untuk Pak Ferry Irawan segera dikeluarkan dan ditangguhkan. Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya, jangan hanya dari satu pihak, sehingga mengakibatkan Pak Ferry ini ditahan," ucap Jeffry.
Kuasa hukum Ferry Irawan itu juga bicara mengenai opini publik yang menurutnya sudah terlalu besar sehingga berpotensi memengaruhi proses hukum. Ia meminta agar hukum untuk Ferry Irawan ditegakkan sesuai dengan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004.
"Opini publik sudah terlalu besar, jangan sampai karena opini publik hukum menjadi kalah. Hukum harus menjadi lebih kuat dari opini publik. Maka saya minta Pak Ferry untuk segera ditangguhkan dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dialami Pak Ferry," pungkas Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.