JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya pada Senin, 16 Januari, polisi melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan penahanan suami dari Venna Melinda tersebut. “Iya, (Ferry Irawan) ditahan (Senin, 16 Januari),” katanya melalui pesan singkat saat dihubungi tim VOI.
Sebelum penahanan, Ferry diketahui menjalani pemeriksaan medis. Ia dinyatakan tidak memiliki permasalahan kesehatan berarti dan bisa menjalani tahap-tahap lanjut yang dilakukan penyidik.
Selain pemeriksaan medis, Ferry juga sudah menjalani pemeriksaan terkait sidik jari. “Setelah tadi diperiksa oleh dokter, tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, memastikan bahwa yang bersangkutan itu adalah FI, kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Dirmanto.
BACA JUGA:
Penahanan terhadap Ferry dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP, bahwa penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas,” ujarnya.
Dirmanto juga mengatakan belum ada permintaan atas penangguhan penahanan dari pihak Ferry Iraean hingga malam tadi.