Bagikan:

JAKARTA - Ferry Irawan yang saat ini ditahan karena dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah siap menghadapi persidangan, setelah Venna Melinda nampak tegas tidak akan mencabut laporan dan menolak untuk berdamai.

Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan menyatakan kesiapan dirinya untuk membela kliennya di depan majelis hakim. “Pintu komunikasi sudah ditutup, tidak ada upaya perdamaian, tidak ada upaya mediasi. Tapi sekali lagi, ini kan sampai kapanpun bisa terjadi perdamaian, maka kami istilahnya masih membuka peluang untuk perdamaian tersebut,” kata Jeffry kepada awak media di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Januari.

“Namun jika sudah tidak ada lagi upaya perdamaian, kita akan fokus ke proses penegakan hukum. Kami akan buka semua pembelaan kami, alat bukti yang kami miliki, fakta yang kami punya di dalam persidangan nanti,” sambungnya.

Menunggu proses pengadilan, Jeffry menyatakan masih akan terus mengupayakan hak hukum bagi Ferry. Ia juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Dengan alasan Ferry memiliki beberapa riwayat penyakit, sang pengacara ingin kliennya sehat saat menghadapi persidangan.

“Kami hanya memohon dengan alasan-alasan yang sudah kami jelaskan. Urusan dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya wewenang kepolisian dari Polda Jawa Timur,” tutur Jeffry mengenai permohonan penangguhan penahanan Ferry Irawan.

Jeffry juga meminta pihak terlapor untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan yang seolah menjustifikasi bahwa Ferry Irawan bersalah. Khusus untuk kuasa hukum Venna, ia menghimbau untuk tidak mendahului penegak hukum.

“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, biarkan itu dibuktikan di pengadilan nanti. Biarkan hakim yang memberikan putusan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Baginya, hingga saat ini tidak ada dasar bagi kedua belah pihak untuk menilai apakah KDRT yang terjadi benar adanya atau tidak. “Tidak bisa kita menyebut terjadi atau tidak terjadi pada saat ini, itu ranahnya nanti di persidangan. Biarkan hakim yang akan memutuskan, betul enggak bahwa itu terjadi,” kata Jeffry.

“Kalau memang tidak terjadi, kami memohon kepada hakim untuk membebaskan. Tapi kalaupun terbukti, (dihukum) sesuai dengan perbuatan, kalau memang perbuatannya segini, jangan dihukum segini. Biarkanlah perbuatannya dihukum dengan setimpal,” pungkasnya.