Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno menuturkan kalau kliennya mengalami kerugian karena statusnya masih suami istri dengan Ferry Irawan. Namun Wijayono enggan membeberkan kerugian apa yang dirasakan oleh kliennya tersebut.

"Ada (kerugian), cuma kita nggak perlu mengungkapkaan jadi dijalani apa adanya," kata Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 3 September.

Meski begitu, Wijayono menyampaikan kalau tidak asa kekecewaan dari Venna Melinda terkait dengan hal ini dan memilih untuk menjalaninya saja.

"Kita jalani biasa-biasa aja, nggak ada kekecewaan sama sekali. Jadi hanya buying times sebetulnya tapi emang harus dijalani," tambah Wijayono.

Untuk gugatan cerai yang kedua ini, Venna akan kembali menjalani persidangan sesuai dengan proses dan ketentuan sejak awal.

"Iya sidang seperti biasa. Ya prosesnya seperti biasa," jelas Wijayono.

Venna menuturkan kalau ia hanya berharap kalau sidang cerai kali ini bisa diselesaikan dengan cepat dan secara baik-baik.

"Iya inginnya Venna cepat selesai ya. Nggak ada yang mau di pengadilan lama-lama juga," tutur kuasa hukum lainnya, Emi Wiranto.

Venna kembali menggugat cerai Ferry Irawan karena sebelumnya Ferry sebagai pemohon tidak melakukan ikrar cerai sampai batas waktu 6 bulan sesuai keputusan majelis hakim.

Hingga berdasarkan hukum yang berlaku gugatan cerai yang sempat diajukan oleh Ferry terhadap Venna dianggap gugur sehingga harus dibuat gugatan cerai yang baru.