SURABAYA - Pengacara Ferry Irawan, Jeffery Simatupang, memohon kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur tak menahan kliennya. Alasannya, agar komunikasi antara Ferry dengan Venna Melinda dapat terus terjalin.
"Penahanan itu kan kewenangan dari penyidik. Tapi kami memohon dari pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry, karena supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffery di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 16 Januari.
Pertimbangan lainnya, Jeffery menilai penahanan tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. Sayangnya Jeffery tak menyebutkan secara detail penyakit apa yang dimaksud.
Menurutnya, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agara bisa berobat dengan lancar.
"Apalagi Pak Ferry ini memiliki riwayat penyakit sehingga jika ada di luar tahanan, Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik. Maka kami juga memohon untuk tidak melajukan penahanan," ujarnya.
Ferry Irawan mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ferry datang di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB, dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
BACA JUGA:
"Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," katanya.
Dalam kasus ini, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal tersebut disangkakan lantaran penyidik menilai adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.