Tak Ada Gangguan Kesehatan, Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda Ditahan Polisi
Ferry Irawan di Mapolda Jatim/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akhirnya resmi menahan suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

"Penyidik telah menetapkan penahanan terhadap FI mulai malam ini. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 kitab UU hukum acara pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Senin, 16 Januari.

Sebelum dilakukan penahanan, Dirmanto mengatakan penyidik telah memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT. Ferry juga telah diperiksa penyidik terkait riwayat penyakit yang dialami.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sidik jari, untuk memastikan yang bersangkutan adalah Ferry Irawan. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," katanya. 

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan. 

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan), sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," ujarnya. 

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. 

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.