JAKARTA - Revaldo yang tersangkut dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya atas kasus yang sama.
Tampil dengan seragam tahanan di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Revaldo mengaku dirinya sebagai seorang pecandu. Ia pun meminta maaf.
"Saya memohon maaf kepada keluarga sahabat teman-teman semua yang sudah pernah mempercayai saya. Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," kata Revaldo di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Januari.
Atas penangkapannya, Revaldo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. "Terimakasih sudah menegur saya. Lebih baik ditegur abang-abang ini (penyidik) daripada sama Yang Maha Kuasa," ujarnya.
BACA JUGA:
Ketika mendapat banyak pertanyaan dari awak media yang juga hadir di Polda Metro Jaya, Revaldo tak mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya menundukkan kepalanya.
Dengan statusnya yang resmi menjadi tersangka, Revaldo dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.