JAKARTA - Sidang perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti telah berakhir Kamis, 30 Desember di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aldi Bragi melayangkan gugatan cerai untuk Ririn Dwi Ariyanti pada Agustus lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain itu keputusan hak asuh anak juga sudah ditetapkan.
"Dalam sidang pembacaan keputusan, dalil kami diterima Majelis Hakim, dan sebagian dikabulkan," ujar Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti dikutip dari kanal YouTube MOP Channel, Jumat, 31 Desember.
Riri menegaskan bahwa tidak ada pembuktian perselingkuhan selama sidang. "Karena faktanya memang tidak pernah ada perselingkuhan anatara Ririn dengan pria yang lain. Karena Ririn setia, bertanggungjawab, dan berbakti pada suaminya," katanya.
Hakim mengabulkan perceraian Ririn dan Aldi karena keduanya sudah lama tidak akur. "Hal ini terbukti bahka keduanya sudah tidak sekamar. Sudah tidak berhubungan layaknya suami istri selama beberapa tahun belakangan ini," lanjut Riri.
BACA JUGA:
Ririn mendapat hak asuh ketiga anaknya karena dinilai bertanggung jawab serta kompeten dan memiliki penghasilan yang stabil.
"Mengenai hak asuh anak, majelis hakim menetapkan ketiga anak berada pada Ririn karena memang kami sudah membuktikan bahwa Ririn ibu yang baik dan bertanggung jawab dan dia memang kompeten dalam mengasuh anak," ujar Riri.
"Mengenai keuangan, Ririn sudah memaklumi kondisi keuangan Aldi sejak sebelum menikah. Yang menjadi permasalahan adalah pola pengaturan mengenai pengelolaannya," jelasnya.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan Aldi harus membayar nafkah iddah sebesar Rp30 Juta dan muttah sebesar Rp20 juta.
Meski mendapat hak asuh anak, Ririn tidak melarang Aldi untuk bertemu dengan anak-anak mereka. Mereka juga akan mengatur pola pengasuhan serta pembagian waktu bersama anak.
"Anak tentu bisa bertemu Aldi, ini kan memang hak asuh anak ada dalam UU Perlindungan Anak, harus jelas ada dimana," ujar Riri. Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti tidak menghadiri sidang keputusan tersebut.