JAKARTA - Dr Richard Lee kembali ditahan oleh Polda Metro Jaya mengenai kasus akses ilegal pada Senin, 27 Desember. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, kasusnya siap dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
Kasus akses ilegal ini nyatanya berbeda dengan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri pada Desember 2020. Saat itu, Richard Lee dianggap menghilangkan barang bukti yang dijadikan barang bukti oleh Kartika.
Pembelaan
Richard Lee mengaku tidak tahu menahu soal akses ilegal. Pengacara Richard, Razman Nasution mengungkap kalau Richard mencoba posting pada Agustus lalu namun postingan itu ter-upload sendiri dari Facebook ke Instagram.
Siapkan Video
Menyadari bahwa ia segera ditangkap, Richard Lee sudah mempersiapkan video yang diunggah oleh adminnya pada Selasa, 28 Desember.
"Hai kalau video ini tayang artinya saya sudah ditahan. Saya nggak tahu, mungkin dari pihak kejaksaan atau kepolisian. Dan video ini saya buat jauh dari sebelum tanggal itu. Jadi ini tanggal 19 Desember," kata Richard Lee dalam videonya.
BACA JUGA:
Tidak Berniat Jahat
Melalui video singkatnya, Richard Lee kembali meyakini bahwa dia tidak punya niat jahat. Ia juga tidak setuju jika disebut mencoba menghilangkan barang bukti.
“Benar-benar saya enggak ikhlas. Benar-benar enggak sepadan apa yang saya kerjakan. Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak,” katanya.
Review Produk
Richard Lee merasa konten edukasinya disalah artikan oleh banyak pihak padahal dia ingin masyarakat tahu mengenai produk kecantikan yang abal.
"Saya cuma pengin nyelamatin orang lain. Tapi, kalau misalnya review saya berujung pada penangkapan, saya bongkar semuanya ini, saya bongkar mafia ini, berujung saya ditangkap, benar-benar nggak pantas. Benar-benar saya nggak ikhlas, dan benar-benar nggak sepadan dengan apa yang saya kerjakan," katanya lagi.
Kalau tahu dia akan mengalami seperti ini, dia menyesal melakukan review produk. Kini, Richard Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya kembali atas kasus yang sama.