Dok VOI

Bagikan:

JAKARTA - Semua film dan materi film iklan yang tayang di wilayah hukum Indonesia harus lolos dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Menurut Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto ada beberapa kriteria yang harus dilalui sebelum sebuah film dinyatakan lolos.

Antara lain tak mengandung pornografi dan pornoaksi, kekerasan (sadistik), nafzah, merendahkan harkat dan martabat manusia, penistaan agama. Selain itu kini pihaknya juga menggalaknya wacana sensor mandiri.