Dinkes Tetapkan 5 Rumah Sakit di Tangerang Khusus Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
TANGERANG - Sebanyak lima rumah sakit (RS) di Kota Tangerang ditetapkan sebagai lokasi khusus penanganan kasus gagal ginjal akut. Penetapan dilakukan menyusul empat dari enam kasus di wilayah itu dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr Dini Anggraeni mengatakan penetapan dilakukan pihaknya diiringi penerbitan surat edaran ke seluruh RS di Tangerang.
"Semua rumah sakit sebenarnya ada dokter spesialis anak dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. ,yang kini kami persiapkan dengan melihat fasilitas dan dokter spesialis anak yang ada," ujar Dini dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari Antara, 27 Oktober.
Adapun lima RS yang dimaksud, yaitu RS Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, RS Umum Pusat (RSUP) Sitanala, RS EMC, RS Sari Asih Karawaci, dan RS Primaya.
Dinkes Kota Tangerang mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal akut. Dini bilang, orang tua yang anaknya mengalami gejala demam diimbau tak sembarangan memberikan obat-obatan serta perhatikan ukuran dosis.
"Sebaiknya, untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan. Misalnya jika demam, kompres dengan air hangat, gunakan baju yang tipis, dan yang paling utama menjaga asupan gizi anak-anak, imunitas dan perilaku hidup bersih dan sehat. Terakhir, jika gejala belum juga hilang langsung datangi fasilitas layanan kesehatan agar segera ditangani," tuturnya.
VOIR éGALEMENT:
Sementara itu, kasus gagal ginjal akut di Kota Tangerang hingga kini ada enam kasus. Temuan adanya kasus ini sudah ada sejak Juni hingga Agustus.
Adapun kondisi pasien saat ini, empat orang dinyatakan meninggal dunia, satu orang sudah pulang dan satu lagi masih perawatan.
Dinkes Kota Tangerang, lanjut Dini, sudah melakukan sosialisasi langsung ke organisasi profesi dan pengawasan peredaran obat sirup sesuai dengan Surat Edaran BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Dari surat edaran pertama Kementerian Kesehatan, Dinkes Kota Tangerang langsung menginstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dan untuk tidak meresepkan obat sirup.
Lalu, Dinkes juga langsung melakukan sosialisasi ke organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia, IDI, dan sebagainya. Di surat edaran terbaru, ada list obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.
"Kita tugaskan petugas dari puskesmas langsung mulai turun ke apotek dan toko obat untuk memastikan hanya menjual obat-obatan yang dinyatakan aman," tandasnya.