JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa Irfan Widyanto lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, ada beberapa pertimbangan di baliknya, salah satunya gelar Adhi Makayasa yang disandangnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akpol tebaik tahun 2010," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari.
Kemudian, majelis hakim juga masih memiliki pertimbangan meringankan lainnya. Semisal, selama bertugas di kepolisian terdakwa memiliki kinerja yang baik dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," tutur Hakim Afrizal.
"Terdakwa bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," sambungnya.
Adapun, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Putusan ini lebih ringan karena sebelumnya jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta.
SEE ALSO:
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)