Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika kebijakan pajak karbon menjadi salah satu tahapan awal di dalam road map menuju green ekonomi.

“Langkah ini mendukung peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global dan sekaligus menunjukkan komitmen kita terhadap tantangan perubahan iklim dunia,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 27 Oktober.

Menurut Menkeu, apa yang diupayakan negara melalui pengenaan pungutan terhadap emisi buang tersebut diyakini bakal memberi dampak positif, tidak hanya dari aspek lingkungan tetapi juga untuk dari segi ekonomi.

“Ini juga didesain untuk memberi nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, bendahara negara itu menjelaskan jika pemerintah terus melakukan reformasi struktural untuk membangun dan memperkuat pondasi ekonomi nasional.

“Penguatan sistem perpajakan dilakukan dengan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang menata ulang sistem perpajakan, sehingga dapat tercipta asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan dan untuk menjaga kepentingan nasional di tengah globalisasi,” katanya.

Disebutkan oleh Menkeu, dalam jangka pendek upaya tersebut sejalan untuk menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya pemulihan ekonomi dan sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan konsolidasi fiskal.

“Undang-Undang HPP ditujukan untuk memperkuat pondasi perpajakan indonesia dalam menghadapi tantangan baik di indonesia maupun dari global,” tegasnya.

Menkeu menambahkan, reformasi di bidang administrasi perpajakan juga mencakup program pengungkapan sukarela wajib pajak, serta perluasan basis pajak yang bertujuan untuk membangun keadilan dan kesetaraan.

“Melalui perbaikan kebijakan dan regulasi, pemerintah ingin bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga cukai serta pajak karbon dapat membuat Indonesia selangkah lebih maju dalam merespon tantangan yang ada,” ungkap dia.

Sebagai informasi, penarikan pungutan pajak karbon akan mulai efektif berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Sebagai tahap awal, pemerintah membidik kegiatan usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLT) yang berproduksi dengan cara membakar batu bara. Adapun, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.