JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika penyebaran COVID-19 yang begitu cepat dan luas membawa konsekuensi cukup signifikan bagi seluruh negara di dunia. Menurut dia, tidak ada satu bangsapun yang telah mempersiapkan diri untuk menghadapi pandemi.
“Kalau dilihat dari lini masa penyebaran COVID-19, ini membuat seluruh negara di dunia tidak dalam posisi siap untuk menghadapi tantangan dan ancamanan kesehatan, maupun konsekuensi terhadap kegiatan sosial ekonomi yang sungguh luar biasa,” ujarnya dalam sebuah seminar nasional yang disiarkan virtual, Kamis, 21 Oktober.
Disebutkan oleh Menkeu jika saat awal penyebaran virus corona situasi global diliputi ketidakpastian yang cukup hebat. Pasalnya, masyarakat dunia belum dapat mengetahui cara penanggulangan wabah COVID-19, sekaligus obat dari penyakit ini.
Alhasil, skema pembatasan sosial menjadi jalan pertama yang ditempuh untuk mencegah penyebarluasan yang lebih masif.
“COVID-19 mudah sekali menular dan belum ada obat maupun vaksinnya saat itu. Sehingga, mengharuskan semua negara melakukan apa yang disebut restriksi dari pertemuan orang dengan orang. Cara ini diyakini bisa meminimalkan transmisi virus untuk menyebar,” tutur Sri Mulyani.
Sebagai informasi, perjalanan COVID-19 menjadi pandemi dimulai ketika pada 31 Desember 2019 China memperingatkan WHO terkait penemuan kasus pneumonia yang menjadi klaster di Wuhan. Gejala tersebut kemudian diidentifikasi sebagai novel corona virus.
BACA JUGA:
Pada 11 Januari 2020, WHO menanggapi dan merespon bahwa apa yang terjadi di China sebagai masalah kesehatan serius. Organisasi global ini lantas penyakit tersebut sebagai COVID-19.
Lalu, pada 13 Januari 2020, kasus pertama COVID-19 di luar China terjadi di Thailand. Kemudian, pada 30 Januari 2020 WHO meningkatkan status menjadi darurat kesehatan dunia karena semakin banyak orang yang terjangkit di berbagai negara.
Di Indonesia sendiri kasus pertama terjadi pada 2 Maret 2020 saat presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang perempuan asal Depok, Jawa Barat yang positif mengidap virus corona.
Setelah itu barulah tepat 11 Maret 2020 badan kesehatan internasional WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi yang mewabah di seluruh dunia.