UU HHP Diklaim Tutup Celah Regulasi yang Tertinggal Teknologi: 2023 Perpajakan Tumbuh Rp162 Triliun
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu. (Foto: Tangkap layar saluran Zoom Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut jika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan ujung tombak negara menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan regulasi terbaru ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak 1980-an.

“Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya. UU HPP mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan perpajakan nasional,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 11 Oktober.

Menurut Febrio, dari sisi administrasi beleid yang dihasilkan menutup berbagai celah aturan (loopholes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Diungkap oleh dia jika hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.

“Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional,” tuturnya.

Asal tahu saja, pemerintah optimistis penerimaan perpajakan bakal meningkat hingga Rp162 triliun menjadi Rp1.811,1 triliun pada 2023 mendatang berkat adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Angka tersebut membuat rasio perpajakan RI naik menjadi 9,2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya tidak beranjak dari kisaran 8 persen.

Adapun, baseline penerimaan perpajakan jika UU HPP tidak diberlakukan adalah sebesar Rp1.649 triliun di 2023 mendatang dengan rasio perpajakan di level 8,46 persen.

Sementara untuk tahun ini sendiri penerimaan perpajakan diyakini akan menyentuh Rp1.413,7 triliun dan pada 2022 mendatang sebesar Rp1.649 triliun.

“UU HPP mencerminkan besarnya komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh. Perbaikan terus-menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran harus dibarengi dengan penguatan di sisi pendapatan,” tutup Febrio.