Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yakin pemberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) akan mendongkrak pendapatan negara khususnya di sektor penerimaan perpajakan. Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers secara virtual usai pengesahan RUU HPP pada Kamis malam, 7 Oktober.

“Pada 2022 mendatang kami memperkirakan penambahan pendapatan dari pajak sekitar Rp130 triliun,” ujarnya.

Jumlah tersebut didapat dari hasil outlook penerimaan pajak 2022 yang sebesar Rp1.401,3 triliun dibandingkan dengan tanpa UU HPP yang sebesar Rp1.265 triliun.

Kemudian, proyeksi kepabeanan dan cukai meningkat menjadi Rp248,1 triliun dibanding tanpa UU HPP yang sebesar Rp245 triliun.

Sehingga, total peningkatan penerimaan perpajakan pada 2022 adalah sebesar Rp139,3 triliun dibanding tanpa UU HPP yakni sebesar Rp1.510 triliun.

Pemerintah juga mengklaim jika UU HPP bakal mendorong pertumbuhan tax ratio menjadi 9,22 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Tanda adanya reformasi dan juga UU HPP maka rasio perpajakan kita hingga 2025 mendatang akan stagnan pada level 8,4 persen hingga 8,6 persen dari PDB,” tutur Menkeu.