Cisdi Sayangkan Minuman Berpemanis Tak Masuk UU HPP: Demi Kesehatan Masyarakat Harusnya Kena Cukai
Ilustrasi Minuman Bergula (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA – Center for Indonesia’s Development Initiatives (CISDI) menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak memasukan minuman bergula dalam kemasan di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski demikian, Project Lead Food Policy Cisdi Ayu Ariyanti menyebut masih ada peluang sektor tersebut untuk dikenakan pungutan perpajakan pada masa yang akan datang.

“Cukup disayangkan cukai minuman bergula dalam kemasan tidak secara eksplisit masuk di UU HPP. Tetapi kami optimistis masih ada kesempatan menambahkannya ke daftar barang kena cukai (BKC) pada tahun depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip pada Minggu, 9 Oktober.

Menurut Ayu, sinyal tersebut ditangkap dari pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly yang mengatakan pemerintah membuka kesempatan penambahan BKC dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Kami mendesak untuk segera menindaklanjuti UU HPP dengan mengajukan cukai minuman bergula dalam kemasan demi meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Diungkapkan oleh Yasonna jika pihaknya khawatir penambahan dan penerapan cukai di sektor tersebut akan terulur-ulur seperti cukai plastik.

“Padahal, sangat penting bagi Indonesia untuk segera mengendalikan konsumsi minuman manis yang memiliki kaitan erat dengan prevalensi diabetes dan obesitas,” tegasnya.

Senada, peneliti dari Universitas Gadjah Mada Shita Dewi menyebut jika kondisi kesehatan masyarakat cukup maka berpotensi meningkatkan beban pembiayaan pengobatan yang ditanggung pemerintah lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pendapatan dari cukai yang di-earmarked untuk sektor kesehatan juga berpotensi menjadi sumber baru untuk pembiayaan kesehatan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Shita menjelaskan cukai adalah salah satu instrumen kebijakan yang dapat mendorong perubahan perilaku, baik perilaku konsumen maupun produsen.

“Cukai menjadi salah satu opsi kebijakan yang membuktikan peran multisektor untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular,” katanya.

Sebagai catatan, Indonesia menjadi negara dengan konsumsi minuman bergula dalam kemasan ketiga tertinggi di Asia Tenggara dengan konsumsi perorang sebanyak 20,23 liter dalam satu tahun.

Selain itu, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar, tren obesitas di Indonesia meningkat dari 10,3 persen pada 2007 menjadi 21,8 persen pada 2018. Terungkap pula kalau penderita diabetes mengalami tren kenaikan dari 5,7% persen pada 2007, melonjak ke 10,9 persen pada 2018.