KKP Optimistis PP 85/2021 Potensial Kerek PNBP dan Beri Keadilan Nelayan Kecil
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut jika pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan memberikan rasa keadilan bagi nelayan kecil.

Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno mengatakan bahwa penetapan beleid tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan.

“Kami menjamin bahwa aturan yang ditetapkan bisa kemudahan dan keadilan berusaha bagi masyarakat terutama nelayan kecil,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi, Jumat, 17 September.

Menurut Cipto, keberpihakan pemerintah kepada kelompok bawah dibuktikan dengan peniadaan pungutan di lapangan.

“Beleid yang terbit pada 19 Agustus 2021 itu bahkan mengakomodir tarif 0 rupiah bagi pelaku usaha perikanan berskala kecil,” tuturnya.

Untuk diketahui, formulasi penarikan PNBP pasca produksi diklaim mengedepankan rasa keadilan, di mana jumlah kewajiban yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan. Melalui skema ini, kementerian pimpinan Sakti Wahyu Trenggono ingin menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

“Sekarang kami mengakomodir berbagai keinginan masyarakat agar lebih adil, di mana pungutan ditarik dengan sistem pasca produksi. Dan apabila nanti dengan diterapkannya PP ini masih ada pungutan-pungutan, silahkan lapor pada kami, karena dengan sistem ini nanti sudah tidak ada pungutan-pungutan," sambung dia.

Adapun, penerima tarif PNBP Rp0 utamanya diberikan kepada nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil. Termasuk untuk anak-anak mereka yang ingin melanjutkan sekolah di satuan pendidikan di bawah naungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP.

"Akomodir utamanya anak-anak pelaku utama yang dalam PP tersebut disebutkan untuk nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah kecil, petambak garam kecil, pokoknya yang kecil-kecil semua," katanya.

Sebagai informasi, aturan pungutan PNBP terbaru ini akan mulai berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia pada 2023 mendatang. Sementara saat ini baru beberapa pelabuhan saja yang memberlakukan dan statusnya masih masa transisi dari formulasi yang lama.

Asal tahu saja, PP 85/2021 ini akan menggantikan PP sebelumnya yaitu PP 75/2015. Dalam regulasi yang lama dinyatakan PNBP ditarik saat pengurusan izin kapal.

Dalam catatan redaksi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan peningkatan PNBP hingga Rp12 triliun dari sumber daya alam perikanan tangkap hingga 2024 mendatang.