Bagikan:

JAKARTA - Public Services International (PSI), sebuah federasi serikat global yang beranggotakan lebih dari 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalam surat itu, PSI memberikan dukungan kepada serikat pekerja PLN group yang tengah memperjuangkan menolak privatisasi BUMN.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal PSI Rosa Pavanelli. Dalam surat itu dengan tegas disebutkan, bahwa PSI dan afiliasinya di sektor ketenagalistrikan di Indonesia yaitu Serikat Pekerja PT PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), menolak usaha untuk memprivatisasi, melalui merger dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya menjadi satu perusahaan holding.

Diketahui, saat ini Kementerian BUMN berencana membentuk holding company untuk pembangkit panas bumi dan pembangkit listrik tenaga uap-batubara, di mana khusus Geothermal akan terpisah dari induk perusahaan utama yaitu PLN milik pemerintah. Setelah membentuk induk perusahaan yang terpisah, aset dan saham tersebut akan dijual melalui penawaran umum perdana (IPO).

"Bapak Presiden yang terhormat, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa usaha apapun untuk memprivatisasi listrik, dalam bentuk apapun, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tenaga listrik adalah sektor produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak," demikian dikatakan Rosa di dalam suratnya, dikutip Rabu, 15 September.

Sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, listrik harus di bawah kuasa negara (Putusan MK perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada halaman 334. Putusan MK perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, halaman 103).

"Listrik adalah kebutuhan, merupakan kepentingan strategis bagi negara dan berdampak pada kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus mempertahankan kepemilikannya dan terus berusaha untuk menjamin akses universal atas pembangkitan listrik yang rendah karbon dan transisi yang berkeadilan dan merata," ujarnya.

Rosa mengatakan privatisasi layanan energi akan melumpuhkan akses universal sekaligus menghambat transisi penting menuju pembangkitan listrik rendah karbon, sebagaimana disyaratkan oleh Kesepakatan Iklim Paris. Apalagi Indonesia berikrar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan sampai dengan 23 persen dari konsumsi total nasional pada tahun 2025.

Lebih lanjut, kata Rosa, laporan baru-baru ini dari International Energy Agency menunjukkan bahwa perusahaan energi swasta tidak mampu melakukan transisi menuju produksi listrik yang rendah karbon, karena aliran keuntungan mereka bergantung pada akses terhadap bahan bakar fosil murah.

Rosa menyampaikan, begitu listrik terprivatisasi, prioritas swasta adalah mengelola sistem energi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Para operator swasta akan menaikkan harga atau meminta subsidi publik yang lebih tinggi. Mereka akan mencari alasan untuk tidak menyediakan layanan kepada kaum miskin atau penduduk di wilayah terpencil.

"Keuntungan yang mereka hasilkan akan dibawa keluar dari Indonesia. Begitu juga perusahaan-perusahaan yang membeli sahamnya akan menggunakan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi sistem politik Indonesia, agar hukum dan peraturan dibuat dan diterapkan untuk kepentingan mereka," ucapnya.

Berdasarkan data PSI, banyak negara mengalami kerugian dari privatisasi dan sedang berusaha untuk mengambil kembali kendali atas berbagai layanan publik ini. Sektor swasta yang menjanjikan investasi baru, efisiensi yang lebih baik dan harga listrik yang lebih rendah secara umum gagal untuk mewujudkannya.

Rosa mengatakan, PSI juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagaimana dimandatkan oleh Undang-undang Dasar berkewajiban untuk mempertahankan kepemilikan dan kontrol atas energi listrik di tangan publik. PT PLN adalah badan usaha milik negara yang memiliki kewenangan untuk menyediakan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

PT PLN sudah membuktikan, berkali-kali, dengan pengalaman panjangnya dalam mengelola dan mengoperasikan aset listrik sehingga PT PLN mampu menyediakan listrik yang handal dan terjangkau bagi seluruh rakyat dan usaha di Indonesia.

"Dengan rasa hormat yang mendalam kami menuliskan surat ini. Kami bersedia bertemu dengan siapa saja yang ditugaskan oleh Bapak Presiden untuk berbagi pengalaman kami dengan privatisasi yang problematis selama lebih dari 40 tahun. Serikat di sektor energi di Indonesia siap sedia mendukung strategi energi nasional yang akan bisa memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dan memenuhi komitmen negara terhadap Kesepakatan Iklim Paris," ucapnya.